untuk temen2 yang berkecimpung didunia pembudidaya khususnya budidaya ikan. kelompok kami menyediakan benih ikan dengan berbagai ukuran dan harga. tentunya sesuai dengan ukuran (besar) ikan dan jenis ikan. diantaranya :
ikan lele sangkuriang
ikan gurameh
ikan patin
ikan nila
ikan spat dan mas
juga bagi yang hobi sama ika hias kami juga menyediakan beragam jenis.
ohh... yaa... kami saat ne hanya masih bisa melayani pembenihan, belum ada yang siap buat konsumsi.
POKDAKAN MINA SEJAHTERA BATANGHARJO
Dusun Jodipati Desa Batangharjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur Prov. Lampung
Sabtu, 12 Oktober 2013
Profil Kelompok
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN
(POKDAKAN)
MINA SEJAHTERA
BATANGHARJO KECAMATAN BATANGHARI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
P R O F IL
Kelompok
Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan
“Organisasi”. Istilah ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan.
Namun demikian, keanggotaannya tidak bersifat individual terdiri dari sejumlah
masyarakat Batangharjo yang jumlahnya terus berubah dari waktu ke waktu.
Oleh
karenanya Pokdakan Mina Sejahtera
bertujuan untuk menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa
berdaya guna dengan sumber daya alam yang ada disekitar areal Desa Batangharjo agar lebih
mandiri dengan sumber daya manusia yang ada dan bisa memberi dampak positif
pada Masyarakat di Desa Batangharjo. Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan
oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana perjuangan bersama, memperkuat
kemandirian sesama anggota yang terpinggirkan dan membongkar pembatas yang
diakibatkan oleh keserakahan manusia demi mewujudkan situasi yang berkeadilan
dan berperadaban. Sesuai Anggaran Dasar Kelompok Pembudidaya
Ikan Mina Sejahtera .
V i s i
Masyarakat yang tangguh, cerdas, dan kuat dalam mengelola dan mengontrol sumber
dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan, keadilan dan kelestarian
lingkungan.
M i s i
Bekerja
sama dan sama-sama bekerja, menjalankan kwajiban sebagai anggota.
Tujuan Strategis
1. Terwujudnya organisasi yang kuat dan mandiri
sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola
sumberdaya yang ada sesuai prinsip-prinsip kuasa bersama..
2. Terselenggaranya tata cara berbudiaya ikan yang selaras
dengan alam yang dan didukung dengan teknologi tepat guna.
3. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam
mengembangkan ekonomi yang berbasis pembudidayaan sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya
dalam pengadaan modal kerja, sarana pembudidayan serta dalam membangun jaringan informasi dan
pemasaran yang saling menguntungkan.
4. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam
memperjuangkan hak-hak petani ikan.
5. Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera untuk mendukung pemberdayaan petani dan
keluarganya.
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KELOMPOK
PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)
MINA SEJAHTERA
BATANGHARJO KECAMATAN
BATANGHARI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Kelompok Pembudidaya Ikan ini bernama Mina Sejahtera
Pasal 2
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera berkedudukan di Desa Batangharjo kecamatan
Batanghari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Pasal 3
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera yang disingkat
dengan MS Keanggotaannya meliputi petani ikan di sekitar desa Batangharjo yang kemudian
bersedia bergabung menjadi anggota POKDAKAN Mina Sejahtera secara suka rela
tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
POKDAKAN Mina Sejahtera berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima (UUD 1945)
Pasal 5
Tujuan POKDAKAN Mina Sejahtera meliputi
:
1. Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan
dan silaturahmi sesama anggota
2. Menumbuhkan semangat gotong royong sesama
anggota
3. Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha
produktif dalam rangkah
meningkatkan
pendapatan dan kesejateraan anggota
4. Wadah untuk belajar dan saling bertukar
pengalaman dan ilmu
5. Mengembangkan budaya hidup hemat,
bijaksana dalam penggunaan uang dan
membangun
ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6. Melaksanakan pengabdian kepada anggota
kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
BIDANG USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan POKDAKAN Mina Sejahtera melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1. Mengembangkan usaha budidaya ikan /
perikanan anggota
2. Mengadakan kegiatan gotong royong sesama
anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha budidaya ikan
3. Mengusahakan pemupukan modal POKDAKAN Mina Sejahtera melalui penyisihan hasil usaha anggota
yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4. Mengusahakan serta mempermudah
anggota dalam hal untuk mengembangkan produksi perikanan
5. Mengusahakan peningkatan sumber daya
manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha
yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
KEGIATAN POKDAKAN MINA SEJAHTERA
Pasal 7
1.
Menggali
dan mengembangkan ilmu usaha dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari
petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.
Menggunakan
dan Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk
kepentingan kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaaan POKDAKAN Mina Sejahtera adalah :
1.
Anggota
POKDAKAN Mina Sejahtera berasal dari petani ikan yang berada
dilingkungan Desa Batangharjo yang mau bergabung secara secara sukarela serta
mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota POKDAKAN yang tentunya
akan meningkat kesejahteraan anggota.
2.
Penerimaan
anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.
Anggota
yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 75.000, simpanan wajib Rp
5.000/bulan
4.
Keanggotaan
berakhir apabila :
a)
Meninggal
dunia
b)
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
c)
Tidak bisa bekerjasama sesama
anggota yang akan berdampak pada POKDAKAN
d)
Dikeluarkan dari anggota
Kelompok Tani Sejahtera berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih dan dipilih menjadi
pengurus POKDAKAN Mina Sejahtera atau pengurus lainnya
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
4. Memanfaatkan POKDAKAN
Mina Sejahtera dan mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain
5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera menurut ketentuan yang berlaku
6. Melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha POKDAKAN Mina Sejahtera menurut ketentuan yang berlaku
7. Menerima bagian dari sisa hasil usaha POKDAKAN Mina Sejahtera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota
2.
Berpastisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh POKDAKAN
Mina Sejahtera Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
3.
Mengahdiri
rapat anggota dan secara aktif serta mengambil bagian dalam rapat tersebut
4.
Membayar
sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
5.
Menepati
setiap perjanjian dengan kelompok
6.
Turut
menanggung kerugian POKDAKAN Mina Sejahtera yang terjadi diluar kesalahan pengurus
7.
Menjaga
nama baik POKDAKAN Mina Sejahtera
Pasal 11
RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat
Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam POKDAKAN Mina Sejahtera
2.
Rapat
Anggota dilaksanakan setiap dua bulan sekali atau setiap setelah musim panen
guna menyampaikan :
a. Laporan tentang perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera
b. Laporan keuangan POKDAKAN
Mina Sejahtera
c. Laporan tentang hasil serta kendala dalm masa pembenihan pada setiap
anggota
d. Lain-lain yang dianggap perlu
3.
Selain
hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
a. Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
b. Rapat anggota mendadak dianggap syah
apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan
diadakannya rapat anggota mendadak
4.
Rapat
anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah
anggota
5.
Rapat
anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah
seorang untuk memimpin rapat.
6.
Keputusan
rapat diambil secara mufakat
7.
Apabila
anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan
melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan
dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan POKDAKAN Mina Sejahtera serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8.
Keputusan
ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan
dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
10. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
BAB V
LAMBANG POKDAKAN MINA SEJAHTERA
LAMBANG POKDAKAN MINA SEJAHTERA
Pasal 12
Lambang POKDAKAN Mina Sejahtera:
Dua ikan yang saling merotasi dan di kurung oleh kapas
dan padi yang bermakna saling
membantu,membangun,bekerja sama untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Untuk mengelolah POKDAKAN
Mina Sejahtera Desa
Batangharjo kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur dibentuk pengurus yang
terdiri dari :
- Pelindung
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Pengawas
- Anggota
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK MINA SEJAHTERA
Nama POKDAKAN : Mina Sejahtera
Desa
: Batangharjo Kec.Batanghari
DAFTAR ANGGOTA POKDAKAN
MINA SEJAHTERA LAMA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
M. Amin Suyono
|
Ketua
|
1.
|
|
2
|
Muhamad Husain
|
Sekretaris
|
|
2.
|
3
|
Nur Hikmah Arifin Rahman
|
Bendahara
|
3.
|
|
4
|
Alim
|
Pengawas
|
|
4.
|
5
|
Darmanto
|
Anggota
|
5.
|
|
6
|
Dwi Lestari
|
Anggota
|
|
6.
|
7
|
Eko Yunanto
|
Anggota
|
7.
|
|
8
|
Rustamaji
|
Anggota
|
|
8.
|
9
|
Syaiful Affandi
|
Anggota
|
9.
|
|
10
|
Zaenal Arifin
|
Anggota
|
|
10.
|
DAFTAR ANGOTA POKDAKAN
MINA SEJAHTERA BARU
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
M. Amin
Suyono
|
Ketua
|
1.
|
|
2
|
Muhamad
Husain
|
Sekretaris
|
|
2.
|
3
|
Nur Hikmah
Arifin Rahman
|
Bendahara
|
3.
|
|
4
|
Alim
|
Pengawas
|
|
4.
|
5
|
Darmanto
|
Anggota
|
5.
|
|
6
|
Dwi Lestari
|
Anggota
|
|
6.
|
7
|
Eko Yunanto
|
Anggota
|
7.
|
|
8
|
Rustamaji
|
Anggota
|
|
8.
|
9
|
Syaiful Affandi
|
Anggota
|
9.
|
|
10
|
Zaenal
Arifin
|
Anggota
|
|
10.
|
11
|
Muhammad
Romdani Yusuf
|
Anggota
|
11.
|
|
12
|
Sugeng
Santoso
|
Anggota
|
|
12.
|
13
|
Yuliyanto
|
Anggota
|
13.
|
|
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK
PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) MINA SEJAHTERA
Pelindung : Kepala Desa Batangharjo
Ketua : M. Amin Suyono
Sekretaris : Muhamad Husain
Bendahara : Nur Hikmah Arifin Rahman
Pengawas : Alim
Anggota :
1.
Darmanto
2.
Dwi Lestari
3.
Eko Yunanto
4.
Rustamaji
5.
Syaiful Affandi
6.
Zaenal Arifin
7.
Muhammad Romdani Yusuf
8.
Sugeng Santoso
9.
Yulianto
Pasal 14
Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.
Menjadi
anggota tetap POKDAKAN Mina Sejahtera
2.
Dipilih
oleh anggota dalam rapat anggota
3.
Dipercaya
seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.
Dapat
bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.
Bertanggung
jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan POKDAKAN
Mina Sejahtera
Pasal 15
MASA JABATAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1. Masa jabatan pengurus 5 (lima) tahun dan
dapat dipilh kembali satu periode lagi
2. Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas
sesuai dengan jabatannya
3. Menjaga asset dan kekayaan POKDAKAN Mina Sejahtera
4. Menyelenggarakan rapat anggota 2 (dua)
kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5. Melaporkan perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera pada setiap rapat anggota
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Biaya POKDAKAN Mina Sejahtera
diperoleh dari :
1.
Iuran
tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat
anggota
2.
Iuran
tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang
besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.
Dana
lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang
diperoleh secara syah
4.
Hasil
dari usaha POKDAKAN Mina Sejahtera
Pasal 17
Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1. Hal-hal yang berkaitan untuk kemajuan kelompok
2. Biaya Rapat
3. Biaya transport pengurus
4. Dana sosial
5. Kas POKDAKAN Mina Sejahtera
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
1. Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam
rapat anggota
2. Setiap anggota berhak memberikan masukan
atau saran setiap perubahan anggaran
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala
Desa Batangharjo,Kepala Dusun V (Jodipati) BPD Desa Batangharjo, dan tokoh
masyarakat desa Desa Batangharjo
BAB X
LOKASI DAN LUAS LAHAN
A. Lokasi
Kelompok
Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera berkedudukan di Desa Batangharjo 41 kecamatan Batanghari
Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
B. Luas
Lahan
DATA KEPEMILIKAN KOLAM
|
|||||||
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN MINA SEJAHTERA
|
|||||||
TAHUN 2013
|
|||||||
NO
|
NAMA
|
LUAS
KOLAM
|
JENIS
BUDIDAYA
|
JENIS
IKAN
|
|||
|
|
TANAH
|
|
TERPAL
|
|||
1
|
M. Amin Suyono
|
|
|
20
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
2
|
Muhamad Husain
|
|
|
30
|
m²
|
Pembesaran
|
Lele
|
3
|
Nur Hikmah Arifin Rahman
|
|
|
50
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
4
|
Alim
|
|
|
70
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
5
|
Darmanto
|
|
|
20
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
6
|
Dwi Lestari
|
|
|
60
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
7
|
Eko Yunanto
|
|
|
20
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
8
|
Rustamaji
|
|
|
20
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
9
|
Syaiful Affandi
|
60
|
m²
|
|
|
Pembesaran
|
Lele
|
10
|
Zaenal Arifin
|
50
|
m²
|
|
|
Pembesaran
|
Lele
|
11
|
Muhammad Romdani Yusuf
|
|
|
30
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
12
|
Sugeng Santoso
|
|
|
20
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
13
|
Yulianto
|
|
|
70
|
m²
|
Pembenihan
|
Lele
|
NILAI RATA-RATA
|
40
|
m²
|
|
|
BAB XI
PENUTUP
Demikian Profil Kelompok
Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) MINA SEJAHTERA ini kami susun dan kami telah sepakati yang mana telah
menjadi kesepakatan bagi kami dan kami jalankan yang telah menjadi kewajiban
bagi kami, dan semoga apa yang telah kami terangkan di atas dapat bermanfaat
bagi kami
khususnya dan pembaca pada umumnya. Dan apabila terjadi salah-salah kata dan
penulisan, kami mohon maaf, dan akan kami perbaiki di kemudian hari. Atas
perhatian pembaca kami ucapkan terima kasih.
GAMBAR
Langganan:
Postingan (Atom)