Sabtu, 12 Oktober 2013

jual dan menyediakan benih ikan lele,gurameh,nila,patin

untuk temen2 yang berkecimpung didunia pembudidaya khususnya budidaya ikan. kelompok kami menyediakan benih ikan dengan berbagai ukuran dan harga. tentunya sesuai dengan ukuran (besar) ikan dan jenis ikan. diantaranya :

ikan lele sangkuriang



 








ikan gurameh


 








ikan patin











ikan nila










ikan spat dan mas







juga bagi yang hobi sama ika hias kami juga menyediakan beragam jenis.
ohh... yaa... kami saat ne hanya masih bisa melayani pembenihan, belum ada yang siap buat konsumsi.

Profil Kelompok



KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN
(POKDAKAN)
MINA SEJAHTERA
BATANGHARJO KECAMATAN BATANGHARI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
 


P R O F IL

Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “Organisasi”. Istilah ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan. Namun demikian, keanggotaannya tidak bersifat individual terdiri dari sejumlah masyarakat Batangharjo yang jumlahnya terus berubah dari waktu ke waktu.
Oleh karenanya Pokdakan Mina Sejahtera bertujuan untuk menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna dengan sumber daya alam yang ada disekitar areal Desa Batangharjo agar lebih mandiri dengan sumber daya manusia yang ada dan bisa memberi dampak positif pada Masyarakat di Desa Batangharjo. Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana perjuangan bersama, memperkuat kemandirian sesama anggota yang terpinggirkan dan membongkar pembatas yang diakibatkan oleh keserakahan manusia demi mewujudkan situasi yang berkeadilan dan berperadaban. Sesuai Anggaran Dasar Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera .


V i s i
Masyarakat yang tangguh, cerdas, dan kuat dalam mengelola dan mengontrol sumber dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan, keadilan dan kelestarian lingkungan.
M i s i
Bekerja sama dan sama-sama bekerja, menjalankan kwajiban sebagai anggota.

Tujuan Strategis
1. Terwujudnya organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola sumberdaya yang ada sesuai prinsip-prinsip kuasa bersama..
2. Terselenggaranya tata cara berbudiaya ikan yang selaras dengan alam yang dan didukung dengan teknologi tepat guna.
3. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis pembudidayaan sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana pembudidayan serta dalam membangun jaringan informasi dan pemasaran yang saling menguntungkan.
4. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak petani ikan.
5. Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera untuk mendukung pemberdayaan petani dan keluarganya.





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)

KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)
MINA SEJAHTERA
BATANGHARJO KECAMATAN BATANGHARI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
Kelompok Pembudidaya Ikan ini bernama  Mina Sejahtera

Pasal 2
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera berkedudukan di Desa Batangharjo kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Pasal 3
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera yang disingkat dengan MS Keanggotaannya meliputi petani ikan di sekitar desa Batangharjo yang kemudian bersedia bergabung menjadi anggota POKDAKAN Mina Sejahtera secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
POKDAKAN Mina Sejahtera berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima (UUD 1945)

Pasal 5
Tujuan POKDAKAN Mina Sejahtera meliputi :
1.       Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
2.       Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota

3.       Mendorong dan mengembangkan usaha – usaha produktif dalam rangkah
meningkatkan pendapatan  dan kesejateraan anggota
4.       Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman dan ilmu
5.       Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan
membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
6.       Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya.


BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

BIDANG USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan POKDAKAN Mina Sejahtera melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.       Mengembangkan usaha budidaya ikan / perikanan anggota
2.       Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha budidaya ikan
3.       Mengusahakan pemupukan modal POKDAKAN Mina Sejahtera melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.       Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk mengembangkan produksi perikanan
5.       Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan

KEGIATAN POKDAKAN MINA SEJAHTERA

Pasal 7

1.           Menggali dan mengembangkan ilmu usaha dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
2.           Menggunakan dan Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaaan POKDAKAN Mina Sejahtera adalah :
1.            Anggota POKDAKAN Mina Sejahtera berasal dari petani ikan yang berada dilingkungan Desa Batangharjo yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota POKDAKAN yang tentunya akan meningkat kesejahteraan anggota.
2.            Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
3.            Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 75.000, simpanan wajib Rp 5.000/bulan


4.            Keanggotaan berakhir apabila :
a)      Meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c)      Tidak bisa bekerjasama sesama anggota yang akan berdampak pada POKDAKAN
d)     Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Sejahtera berdasarkan keputusan rapat anggota.

Pasal 9
HAK ANGGOTA

 Setiap anggota mempunyai hak :
1.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus POKDAKAN Mina Sejahtera atau pengurus lainnya
3.       Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.       Memanfaatkan POKDAKAN Mina Sejahtera dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
5.       Mendapat keterangan mengenai perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera menurut ketentuan yang berlaku
6.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha POKDAKAN Mina Sejahtera menurut ketentuan yang berlaku
7.       Menerima bagian dari sisa hasil usaha POKDAKAN Mina Sejahtera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.         Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.         Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh POKDAKAN Mina Sejahtera Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
3.         Mengahdiri rapat anggota dan secara aktif serta mengambil bagian dalam rapat tersebut
4.         Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
5.         Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
6.         Turut menanggung kerugian POKDAKAN Mina Sejahtera yang terjadi diluar kesalahan pengurus
7.         Menjaga nama baik POKDAKAN Mina Sejahtera

Pasal 11
RAPAT ANGGOTA

1.           Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam POKDAKAN Mina Sejahtera
2.           Rapat Anggota dilaksanakan setiap dua bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
a.       Laporan tentang perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera
b.      Laporan keuangan POKDAKAN Mina Sejahtera
c.       Laporan tentang hasil serta kendala dalm masa pembenihan pada setiap anggota
d.      Lain-lain yang dianggap perlu
3.           Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
a.       Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
b.      Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
4.           Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
5.           Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
6.           Keputusan rapat diambil secara mufakat
7.           Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan POKDAKAN Mina Sejahtera serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
8.           Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
9.           Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
10.       Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan


BAB V
LAMBANG POKDAKAN MINA SEJAHTERA
Pasal 12
        

Lambang POKDAKAN Mina Sejahtera:
Dua ikan yang saling merotasi dan di kurung oleh kapas dan padi yang  bermakna saling membantu,membangun,bekerja sama untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

 BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13

Untuk mengelolah POKDAKAN Mina Sejahtera Desa Batangharjo kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur dibentuk pengurus yang terdiri dari :

  1. Pelindung
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Pengawas
  6. Anggota

DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK MINA SEJAHTERA

Nama POKDAKAN     : Mina Sejahtera
Desa                               : Batangharjo Kec.Batanghari

DAFTAR ANGGOTA POKDAKAN MINA SEJAHTERA LAMA
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
M. Amin Suyono
Ketua
1.

2
Muhamad Husain
Sekretaris

2.
3
Nur Hikmah Arifin Rahman
Bendahara
3.

4
Alim
Pengawas

4.
5
Darmanto
Anggota
5.

6
Dwi Lestari
Anggota

6.
7
Eko Yunanto
Anggota
7.

8
Rustamaji
Anggota

8.
9
Syaiful Affandi
Anggota
9.

10
Zaenal Arifin
Anggota

10.




DAFTAR ANGOTA POKDAKAN MINA SEJAHTERA BARU
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
M. Amin Suyono
Ketua
1.

2
Muhamad Husain
Sekretaris

2.
3
Nur Hikmah Arifin Rahman
Bendahara
3.

4
Alim
Pengawas

4.
5
Darmanto
Anggota
5.

6
Dwi Lestari
Anggota

6.
7
Eko Yunanto
Anggota
7.

8
Rustamaji
Anggota

8.
9
Syaiful Affandi
Anggota
9.

10
Zaenal Arifin
Anggota

10.
11
Muhammad Romdani Yusuf
Anggota
11.

12
Sugeng Santoso
Anggota

12.
13
Yuliyanto
Anggota
13.






SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) MINA SEJAHTERA

Pelindung                    : Kepala Desa Batangharjo
Ketua                          : M. Amin Suyono
Sekretaris                    : Muhamad Husain
Bendahara                   : Nur Hikmah Arifin Rahman
Pengawas                    : Alim
Anggota                      :
1.       Darmanto
2.       Dwi Lestari
3.       Eko Yunanto
4.       Rustamaji
5.       Syaiful Affandi
6.       Zaenal Arifin
7.       Muhammad Romdani Yusuf
8.       Sugeng Santoso
9.       Yulianto

 Pasal 14

Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.         Menjadi anggota tetap POKDAKAN Mina Sejahtera
2.         Dipilih oleh anggota dalam rapat anggota
3.         Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.         Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.         Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan POKDAKAN Mina Sejahtera

Pasal 15
MASA JABATAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS

 Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.       Masa jabatan pengurus 5 (lima) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.       Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.       Menjaga asset dan kekayaan POKDAKAN Mina Sejahtera
4.       Menyelenggarakan rapat anggota 2 (dua) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.       Melaporkan perkembangan POKDAKAN Mina Sejahtera pada setiap rapat anggota

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 16

 Biaya POKDAKAN Mina Sejahtera diperoleh dari :
1.          Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.          Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.          Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.          Hasil dari usaha POKDAKAN Mina Sejahtera





 Pasal 17

Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.       Hal-hal yang berkaitan untuk kemajuan kelompok
2.       Biaya Rapat 
3.       Biaya transport pengurus
4.       Dana sosial
5.       Kas POKDAKAN Mina Sejahtera


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 18

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkanm dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran


BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Batangharjo,Kepala Dusun V (Jodipati) BPD Desa Batangharjo, dan tokoh masyarakat desa Desa Batangharjo



BAB X
LOKASI DAN LUAS LAHAN

A.    Lokasi
Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Sejahtera berkedudukan di Desa Batangharjo 41 kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung






B.     Luas Lahan
DATA KEPEMILIKAN KOLAM
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN MINA SEJAHTERA
TAHUN 2013








NO
NAMA
LUAS KOLAM
JENIS BUDIDAYA
JENIS IKAN


TANAH

TERPAL

1
M. Amin Suyono


20
Pembenihan
Lele
2
Muhamad Husain


30
Pembesaran
Lele
3
Nur Hikmah Arifin Rahman


50
Pembenihan
Lele
4
Alim


70
Pembenihan
Lele
5
Darmanto


20
Pembenihan
Lele
6
Dwi Lestari


60
Pembenihan
Lele
7
Eko Yunanto


20
Pembenihan
Lele
8
Rustamaji


20
Pembenihan
Lele
9
Syaiful Affandi
60


Pembesaran
Lele
10
Zaenal Arifin
50


Pembesaran
Lele
11
Muhammad Romdani Yusuf


30
Pembenihan
Lele
12
Sugeng Santoso


20
Pembenihan
Lele
13
Yulianto


70
Pembenihan
Lele
NILAI RATA-RATA
40










     


BAB XI
PENUTUP

Demikian Profil Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) MINA SEJAHTERA ini kami susun dan kami telah sepakati yang mana telah menjadi kesepakatan bagi kami dan kami jalankan yang telah menjadi kewajiban bagi kami,  dan semoga apa yang telah kami terangkan di atas dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya. Dan apabila terjadi salah-salah kata dan penulisan, kami mohon maaf, dan akan kami perbaiki di kemudian hari. Atas perhatian pembaca kami ucapkan terima kasih.

GAMBAR